MENGUPAYAKAN
KASUS KEJAHATAN KOMPUTER
Harus di akui hukum
yang ada diindonesia sering kali belum dapat menjangkau pengyelesaiaan kasus-
kasus kejahatan computer. Untuk itu
diperlukan jaksa yang memeliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai
cakupan teknologi yang melatarbelakangi, kasus kasus tersebut, sementara hakim
hakim di Indonesia pun masih memiliki kemampuan yang terbatasdalam penguasaan
terhadap tekhnologi informasi. Menurut anda bagaimana kita mengupayakan penyelesaiaan
berbagai kasus yang terjadi dalam kejahatan computer tersebut di tengah
keterbatasan hokum dan pengadilan di Indonesia tersebut?
Menurut saya
Karena di dunia
maya kejahatan nya banyak yang termasuk
kejahatan abu abu maka sangat sulit menentukan apa itu murni kejahatan criminal
apa bukan karena terkadang motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan dan kebanyakan mereka tidak
untuk materi yang di peroleh, misalnya situs porno, atau mengedit gambar2, itu cuman
iseng. Dan ada juga yang dapat di
gunakan banyak orang, missal hack dan crack menurut saya kejahatan ini malah
banyak yang menyukainya karena dari pada beli sofwer yang mahal kebanyakan
memilih hasil bajakan,
Untuk menyelesaikan
masalah ini
1.
perlu tumbuh kesadaran dari diri sendiri,
2.
Pemblokiran
situs2 yang tidak sesuai
3. Rahasiakan PIN Jangan pernah
mengungkapkan PIN atau nomor rekening Anda secara detail. Jika Anda tidak
terlibat dalam penipuan, uang Anda yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak
bank.
4. Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan, Instal
perangkat lunak (software) anti-virus dan pastikan selalu
memperbaruinya. Dan lain karena ini semua dari diri perorangan
Untuk kejahatan
yang murni criminal kita bias melaporkan ke polisi dengan bukti2 yang lengkap,
pasti akan di usut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar