Selasa, 04 Februari 2014

MENGUPAYAKAN KASUS KEJAHATAN KOMPUTER




MENGUPAYAKAN KASUS KEJAHATAN KOMPUTER

Harus di akui hukum yang ada diindonesia sering kali belum dapat menjangkau pengyelesaiaan kasus- kasus kejahatan computer.  Untuk itu diperlukan jaksa yang memeliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatarbelakangi, kasus kasus tersebut, sementara hakim hakim di Indonesia pun masih memiliki kemampuan yang terbatasdalam penguasaan terhadap tekhnologi informasi. Menurut  anda bagaimana kita mengupayakan penyelesaiaan berbagai kasus yang terjadi dalam kejahatan computer tersebut di tengah keterbatasan hokum dan pengadilan di Indonesia tersebut?
Menurut saya
Karena di dunia maya kejahatan nya  banyak yang termasuk kejahatan abu abu maka sangat sulit menentukan apa itu murni kejahatan criminal apa bukan karena terkadang motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan  dan kebanyakan mereka tidak untuk materi yang di peroleh, misalnya situs porno, atau mengedit gambar2, itu cuman iseng.  Dan ada juga yang dapat di gunakan banyak orang, missal hack dan crack menurut saya kejahatan ini malah banyak yang menyukainya karena dari pada beli sofwer yang mahal kebanyakan memilih hasil bajakan,
Untuk menyelesaikan masalah ini
1.     perlu tumbuh kesadaran dari diri sendiri,
2.    Pemblokiran situs2 yang tidak sesuai
3.    Rahasiakan PIN Jangan pernah mengungkapkan PIN atau nomor rekening Anda secara detail. Jika Anda tidak terlibat dalam penipuan, uang Anda yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak bank.
4.    Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan, Instal perangkat lunak (software) anti-virus dan pastikan selalu memperbaruinya. Dan lain karena ini semua dari diri perorangan
Untuk kejahatan yang murni criminal kita bias melaporkan ke polisi dengan bukti2 yang lengkap, pasti akan di usut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar